A.
Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa
-Persatuan
/ Kesatuan:
Persatuan/kesatuan
berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah.
Persatuan/kesatuan mengandung arti “bersatunya
macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan
serasi.”
-
Indonesia: Mengandung dua pengertian, yaitu pengertian Indonesia ditinjau dari
segi
geografis dan dari segi bangsa.
Dari segi geografis: Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95°
sampai 141° Bujur Timur dan 6° Lintang Utara sampai 11o Lintang Selatan atau wilayah
yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Indonesia dalam arti luas adalah seluruh rakyat yang merasa
senasib dan sepenanggungan yang bermukim di dalam wilayah itu.
Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang
mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan
yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
B.Prisip-Prinsip Persatuan Dan
Kesatuan Bangsa
Hal-hal
yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih
jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami
lalu kita amalkan.
1. Prinsip Bhineka
Tunggal Ika
Prinsip
ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal
ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
2. Prinsip
Nasionalisme Indonesia
Kita
mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita
sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul
daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa
lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak
realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha
Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Prinsip
Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia
Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan
tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
4. Prinsip Wawasan
Nusantara
Dengan
wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan
politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu
manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah
air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
5. Prinsip Persatuan
Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan
semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta
melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur
Landasan
Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Suatu
negara perlu memiliki landasan hukum, sebab dengan landasan yang dimiliki oleh
suatu negara, maka negara akan menjadi lebih kokoh atau kuat dan tidak
terombang-ambing oleh kekuatan luar manapun (dipengaruhi oleh negara lain).
Diibaratkan jika Anda ingin membangun rumah, maka yang utama (dasar) dibangun
lebih dahulu adalah pondasinya. Dengan dasar pondasi yang kuat bangunan dengan
bentuk apapun pasti akan kuat, tidak goyang diterpa badai. Bagaimana Anda
mengerti ‘kan?
Landasan
hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:
a.Landasan
Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”terdiri dari 7
butir pengamalan pancasila yaitu :
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:
- Pembukaan aline IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia.
- Dalam pasal-pasal UUD 1945:
- pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
- pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
- tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
Untuk
penjelasan uraian landasan operasional yang tercantum dalam GBHN, mari
renungkan sejenak dan perlu juga Anda pahami bahwa sejarah mencatat beberapa
peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan
dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain:
- Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948).
- Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktek demokrasi liberal.
- Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/PKI.
Dengan
melihat beberapa peristiwa pahit tersebut kita dapat mengambil suatu hikmah
yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Dan dewasa ini, bahaya adanya
perpecahan dikatakan dalam GBHN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar