Pengklasifikasian sistem hukum Indonesia terdiri atas :
1.
Klasifikasi hukum menurut
sumbernya terdiri atas:
Hukum
tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis adalah aturan hukum yang sengaja dibuat oleh pemerintah
bersama dengan lembaga Negara lainnya (DPR). Hukum tertulis mempunyai naskah
yang bersifat otentik, dapat dibaca oleh setiap orang, tersimpan dan terjaga
keaslian naskahnya, pembuatannya melalui suatu prosedur yang formal. Contohnya
ialah UUD 1945, TAP MPR, Undang undang, peraturan pemerintah pengganti Undang
undang, peraturan pemerintah, peraturan Presiden, dan peraturan Daerah.
Hukum yang tidak tertulis kaidah kaidah hukum yang tidak dibuat oleh
pemerintah, tetapi tumbuh dan berkembang di tengah tengah masyarakat dan di
taati oleh masyarakat itu sendiri. Hukum tidak terulis
tumbuh tumbuh dan
berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat yangf berlangsung
terus menerus. Contohnya ialah hukum adat dan hukum kebiasaan. Antara kedua
jenis hukum tersebut (hukum tertulis dan hukum tidak tertulis) masing masing
mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan hukum tertulis ialah dapat menjalin terwujudnya kepastian hukum
karena mempunyai naskah otentik yang dapat dibaca setiap saat oleh siapapun
yang berkepentingan, sehingga tidak mudah timbul penafsiran (Interprestasi)
yang berbeda bedaantara satu dengan yang lain. Sedangkan kelemahannya ialah
sulit menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman karena ia terikat dengan
naskah otentiknya, sehngga suatu waktu akan ketinggalan zaman apabila tidak
disesuaikan dengan perkembangan zaman tersebut.
Kelebihan hukum yang tidak tertulis ialah tidak mudah ketinggalan zaman
karena selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat (zaman). Artinya
kalau masyarakat (zaman) berkembang kearah yang lebih maju, maka hukum tidak
tertulis langsung berkembang mengikuti perkembangan tersebut. Oleh karena itu,
hukum tidak trtulis itu senantiasa cocok dengan segala zaman. Sedangkan
kelemahannya ialah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya
karena tidak mempunyai naskah otentik. Hal ini dapat terjadi karena
kemungkinannya terjadipenafsiran dan penerapan suatu kaidah hukum tidak
tertulis yang berbeda antara suatu petugas hukum dengan petugas hukum lainnya,
hal mana dapat menimbulkan kesan adanya ketidakpastian hukum.
2.
Klasifikasi hukum menurut
fungsinya terdiri atas:
Hukum
material dan hukum formil
Hukum materil ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur tentang subtansi
(materi) dari hukum itu sendiri, contoh KUH Pidana adalah kitab yang
berisikanhukum pidana materil, KUH Perdata adalah kitab yang berisikan hukum
perdata materil dan lain lain.
Hukum formil ialah kaidah kaidah yang mengatur tentang bagaimana cara
mempertahankan hukum material terjadi kenyataan dalam masyarakat. Artinya,
kalau ada pelanggaran hukum materil maka yang menyelesaikan adalah hkum formil.
Itulah sebabnya maka hukum formil biasa juga disebutsebagai hukum acara.
Contoh Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisikan hukum pidana formil.
3.
Klasifikasi hukum menurut
sangsinya terdiri atas:
Hukum
Memaksa dan Hukum Mengatur.
Hukum memaksa ialah kaidah kaidah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun
juga harusdilaksanakan, tidak boleh ada pilihan lain, kecuali didalamnya
mengandungunsur pemaafan sepertiapa yang diaturdalam Pasal 48 tentang overmacht dan Pasal 49 KUHAP tentang noodweer.
Hukum mengatur ialah kaidah kaidah hukum yang dalam keadaan tertentu dapat
dikesampingkan oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan mereka, meskipun tidak
sesuai dengan subtansi maksud dari pasal tersebut. Contoh seperti hal yang
diatur dalam Pasal 1477 KUHAPerdata bahwa penyerahan harus dilakukan di tempat
barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan,jika tentang hal itu tidak
diadakan persetujuan lain.
4.
Klasifikasi hukum menurut luas
berlakunya terdiri atas:
Hukum umum
dan hukum khusus.
Hukum umum ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hal hal yang umum
sifatnya, contohnya aturan hukum tentng sewa menyewa (Pada umumnya). Artinya
aturan hukum yang mengatur tentang seluruh bentuk sewa menyewa.
hukum khusus ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hal hal yang bersifat
khusus saja, contohnya ialah aturan hukum tentang sewa menyewa kapal, aturan
hukum tentang sewa menyewa rumah dan sebagainya. Namun jika dalam suatu
hubungan hukum terdapat persentuhan antara hukum umum dengan hukum khusus, maka
yang diberlakukan ialah hukum khusus, berdasarkan adagium yang menyatakan bahwa
lex specialis derogate legi generale
(hukum khusus didahulukan keberlakuannya dari pada hukum umum)
5.
Klasifikasi Hukum menurut
wilayah berlakunya terdiri atas:
Hukum
Nasional dan Hukum Internasional
Hukum nasional ialah kaidah kaidah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu
Negara, misalnya hukum nasional Idonesia. Hukum nasional sifat keberlakuannya
dibatasi oleh wilayah Negara yang bersangkutan, karena diluar wilayah Negara
tersebut berlakulah hukum nasional dari Negara lain.
Hukum Internasional ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hubungan dan
persoalan yang melintasi batas batas Negara, antara Negara dengan Negara,
antara Negara dengan subyek hukum lain bukan Negara, dan antara subyek hukum
bukan Negara satu dengan yang lain.Contohnya Negara dengan Negara misalnya
antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Malaiysia. Contoh antara Negara
dengan subyek hukum bukan Negara misalnya antara Indonesia dengan Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB).
6.
Klasifikasi Hukum
Menurut Isinya terdiri atas:
Hukum Publik
Dan Hukum Privat
Hukum publik ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur kepentingan umum dan
yang mempertahankannya ialah pemerintah, atau kaidah kaidah hukum yang mengatur
hubungan antara pemerintah pusat dengan alat alat perlengkapannya. Contoh hukum
publik ialah hukum Pidana, hukum tata Negara, hukum pajak dan sebaginya.
Hukum privat ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan dan yang mempertahankannya ialah perseorangan (para pihak) yang
bersangkutan. Contoh hukum privat misalnya hukum perdata, hukum dagang, hukum
perkawinan, hukum kewarisan dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar