SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
A. Kekuasaan Kehakiman dan Sistem Peradilan (Era
Penjajahan)
a) Sistem ketatanegaraan yang dianut
berpedoman kepada teori klasik montesquieu, yaitu kekuasaan negara di tangan
eksekutif, legislatif dan yudikatif
b) Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung,
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri (namun dalam hal ini wewenangnya hanya
terbatas teknis yuridis)
c) Dalam setiap pengadilan negeri, diatur
juga suatu lembaga yang disebut kejaksaan
pada pengadilan negeri tersebut
pada pengadilan negeri tersebut
d) Badan peradilan yang ada saat itu baru
pengadilan umum dan pengadilan agama
B. Kekuasaan Kehakiman (Sebelum Amandemen UUD)
a)
Berdasarkan pada konstitusi dan peraturan perundangundangan lain yang masih
mengatur tentang hierarki lembaga negara (tertinggi, tinggi dan lembaga Negara
saja).
b)
Menganut teori ketatanegaraan klasik (Montesquieu), dimana kekuasaan negara
dijalankan oleh lembaga eksekutif, lembaga yudikatif dan lembaga legislatif
c)
Format lembaga kekuasaan kehakiman masih setengah independen, yaitu hanya dalam
hal pemikiran, sedangkan dalam hal kedudukan dan sarana prasarana operasional
lainnya masih berada di bawah kekuasaan lembaga negara lainnya
C. Sistem Peradilan (Sebelum Satu Atap)
a)
Pembinaan organisasi dan sumber daya manusia dibawah dephukham (kekuasaan
eksekutif) dan hal-hal yang berkaitan dengan teknis yuridis (manajemen pekara)
dibawah wewenang MA
b)
Badan peradilan hanya terdiri dari badan peradilan umum, TUN, agama dan militer
yang masing-masing mempunyai jejang pengadilan tingkat pertama, pengadilan
tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi
c)
Struktur MA sebagai badan peradilan tertinggi terdiri dari satu orang ketua,
satu orang wakil ketua, beberapa ketua muda, Beberapa dir, satu orang
pansekjen, beberapa orang kepala pusat, beberapa orang kepala bagian dan
struktur2 lain di bawahnya
D. Kekuasaan Kehakiman (Setelah Amandemen UUD)
a)
Didasarkan pada konstitusi baru hasil amandemen yang memuat prinsip checks and
balances (tidak ada lagi definisi lembaga tertinggi dan tinggi, tapi semuanya
disebut lembaga negara)
b)
Disesuaikan juga dengan perkembangan teori ketatanegaraan modern dimana
kekuasaan di suatu negara dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, lembaga legislatif,
lembaga yudikatif dan lembaga independen dengan fungsi khusus
c)
Dibentuk suatu lembaga kekuasan kehakiman yang lebih independen (terutama dari
pengaruh kekuasaan negara lainnya) dengan apa yang disebut konsep satu atap dan
dibuatnya lembaga kekuasaan baru yaitu MK
E. Sistem Peradilan (Setelah Satu Atap)
a) Pembinaan Organisasi dan Sumber daya
manusia serta hal-hal yang berkaitan dengan teknis yuridis diatur MA
b) Dibentuknya badan-badan peradilan baru
(terutama di bawah peradilan umum dan tun) yang berstatus ad-hoc (mis: HAM,
Tipikor, Niaga, Perindustrian, Perikanan, Kedokteran, Pajak)
c) Dilakukannya restrukturisasi di MA (akibat
adanya 1 atap ini), terutama dilevel pimpinan dan eselon 1 (mis: wakil ketua MA
dibagi atas yudisial dan non yudisial, panitera dan sekretaris jenderal di
pegang oleh 2 orang yang berbeda, adanya direktorat badilumtun yang sebelumnya
di dephukham sebagai eselon 1, diubahnya status beberapa pusat menjadi badan
–seperti pusdiklat- dan adanya badan-badan baru –seperti badan pengawasan-)
F. Lembaga Negara Independen Menurut Dasar Hukumnya
a)
Dengan Dasar Hukum UUD : BI, MK, KY, KPU
b)
Dengan Dasar Hukum UU : KPK, KPI, Komnas HAM, KKR, KPPU
c)
Dengan Dasar Hukum Perpres : KON, Komisi Kejaksaan, KomisiKepolisian
G. Lembaga Negara Independen Menurut Areanya
·
BI : Kebijakan Perbankan dan keuangan negara
·
MK : Uji UU, Sengketa Lembaga Negara, pembubaran Parpol dan Sengketa Pemilu
·
KY : Perilaku hakim dan pencalonan hakim agung
·
KPU : Penyelenggaraan Pemilu
·
KPK : Pemberantasan Korupsi
·
KPI : Pelaku media dan informasi
·
KPPU : Pelaku bisnis dan usaha
·
Komnas HAM : Pelanggar HAM (Penyelidikan)
·
KKR : Pelanggar HAM (Penyelesaian)
·
KON : Pejabat publik dalam pelayanan publik
·
Komisi Kepolisian : Perilaku polisi
·
Komisi Kejaksaan : Perilaku Kejaksaan
H. Maksud Dan Tujuan Adanya Lembaga Negara Independen
1) Mengoptimalkan kinerja lembaga Negara yang
ada saat ini dengan mengaplikasikan prinsip check
n balances.
2) Mempercepat proses reformasi di
lembaga-lembaga negara.
3) Meningkatkan partisipasi publik dalam
penyelenggaraan kekuasaan negara.
I. Masalah dan Hambatan
Walaupun tidak bisa digeneralisir, secara garis besar adalah:
a) Dasar hukum yang mengaturnya terkesan
setengah-setengah dalam memberi wewenang
b) Alokasi angggaran masih jauh dari
mencukupi
c) Kualitas sumber daya manusia masih belum
optimal karena pengaturannya masih banyak yang mengacu pada pengaturan PNS,
padahal yang diharapkan adalah SDM yang profesional
J. Solusi dan Rekomendasi
a) Melakukan amandemen dan atau penyempurnaan
atas dasar hukum yang mengatur masing-masing Komisi
b) Melibatkan publik secara maksimal,
sehingga diharapkan dapat menyerap aspirasi secara optimal dan meminimalisir
akibat kekurangan anggaran
c) Membuat aturan-aturan SDM internal yang
khusus dan disesuaikan dengan karakter Komisi
Kesadaran
hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari
luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku.
Pengertian kesadaran hukum menurut Soerjono Soekanto adalah :
Kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Sudikno Mertokusumo juga mempunyai pendapat tentang pengertian Kesadaran Hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa :
Kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain.
Paul Scholten juga mempunyai pendapat tentang arti kesadaran hukum. Paul Scholten menyatakan bahwa :
Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak dilakukan..
Pengertian kesadaran hukum menurut Soerjono Soekanto adalah :
Kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Sudikno Mertokusumo juga mempunyai pendapat tentang pengertian Kesadaran Hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa :
Kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain.
Paul Scholten juga mempunyai pendapat tentang arti kesadaran hukum. Paul Scholten menyatakan bahwa :
Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak dilakukan..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar