Pengklasifikasian sistem hukum Indonesia terdiri atas :
1.
Klasifikasi hukum menurut
sumbernya terdiri atas:
Hukum
tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis adalah aturan hukum yang sengaja dibuat oleh pemerintah
bersama dengan lembaga Negara lainnya (DPR). Hukum tertulis mempunyai naskah
yang bersifat otentik, dapat dibaca oleh setiap orang, tersimpan dan terjaga
keaslian naskahnya, pembuatannya melalui suatu prosedur yang formal. Contohnya
ialah UUD 1945, TAP MPR, Undang undang, peraturan pemerintah pengganti Undang
undang, peraturan pemerintah, peraturan Presiden, dan peraturan Daerah.
Hukum yang tidak tertulis kaidah kaidah hukum yang tidak dibuat oleh
pemerintah, tetapi tumbuh dan berkembang di tengah tengah masyarakat dan di
taati oleh masyarakat itu sendiri. Hukum tidak terulis